Bikin Tepak Kening Kuasa Hukum Terdakwa Hendri Zainuddin, Heran Banyak Lupanya Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel
SAKSI SIDANG: Sidang lanjutan korupsi pada tubuh KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin, menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/5). -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-
Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pada 2 terdakwa lain dalam perkara yang sama itu. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya.
Dimana pada sidang tuntutan 21 Maret 2024 lalu, terdakwa Suparman Roman dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayar.
Sedangkan terhadap terdakwa Ahmad Tahir, JPU menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut pidana membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara atas putusan yang lebih ringan itu, JPU Kejati Sumsel yang masih menyatakan pikir-pikir. (kms/air)