Korban Curanmor Jadi Tersangka Pembunuhan

Main Hakim Sendiri, Eko Tewas Dimassa

OGAN ILIR – Pelajaran bagi masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri terhadap  pelaku kejahatan.  Apalagi sampai merenggut korban jiwa, seperti dialami Eko Hardiansyah (34), pelaku curanmor yang tewas dihajar massa, di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (31/1) lalu.

Buntut dari kejadian itu, Satreskrim Polres OI menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan hingga merenggut nyawa Eko. Masing-masing, Juandi (37) terduga korban curanmor itu sendiri, serta Imam Khazali (34), dan Ahmad Darmawan (34). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kapolres OI Andi Baso Rahman SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani SIK, mengatakan sebelum tewas dikeroyok massa, korban Eko sempat mengancam dan mengibaskan pisau kepada warga yang saat itu mengepungnya.

BACA JUGA : Reuni, Ikatan Alumni FE Unsri Lestarikan Kuliner Palembang

Dijelaskan, sore itu Juandi sedang memangkas rambut. Sepeda motor Beat miliknya parkir depan tempat pangkas rambut, posisi kunci kontak masih tertancap di motor.  “Korban Eko ini melintas, melihat kesempatan itu dan memanfaatkan situasi. Sepeda motornya,V-Ixion disembunyikannya di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian,” beber Andi.

Kemudian korban datang lagi berjalan kaki, coba mencuri motor Juandi. Hanya saja, terlihat Juandi dan Jepi si pemangkas rambut. Korban diteriaki maling, mengundang warga berdatangan dan mengejar. ”Korban menghentikan laju motor curiannya, dia dikepung warga. Korban coba melawan dan kabur, sambil mengeluarkan sajamnya dan mengancam,” beber Andi.

BACA JUGA : Sidang Etik, Bharada E Tak Dipecat dan Tetap jadi Anggota Polri

Meski sempat kabur melewati rawa-rawa, tapi korban Eko tak bisa melawan lagi. Sebab di kebun karet seberang rawa-rawa itu, sekitar 100 orang yang sudah menunggunya. Dia pun dimassa hingga tewas. “Berdasarkan keterangan medis, ketika korban di bawa ke Puskesmas Tanjung Raja disimpulkan bahwa korban sudah meninggal di tempat kejadian," ulas Andi. Pihak keluarga Eko yang tidak terima, kemudian membuat laporan polisi ke Polres OI, "Penetapan tiga tersangka ini, berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada ketiganya. Salah satunya, pemilik sepeda motor. Selain itu berdasarkan bukti video yang beredar, turut dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatannya," sebutnya.

Barang bukti dari perkara ini, motor V-Ixion milik korban Eko, pisau miliknya, motor Beat milik tersangka Juandi, serta baju dan celana tersangka, kemudian beberapa kayu dan bambu yang diduga dipakai untuk memukuli korban.

Pemilik motor yang dicuri, Juandi, menyesal ikut mengeroyok pelaku curanmor itu. Sebab, berujung dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Aku kesal dikit, Pak. Saat itu aku juga lagi bawak anak yang masih 9 tahun. Sekarang aku ada penyesalan, karena ikut ngejar-ngejar korban," sesalnya.

Sementara tersangka Ahmad Darmawan, mengaku malam iu habis mengantar kakak iparnya. “Pulangnya aku liat ramai-ramai, katanya ada orang maling. Ikut ngejar dan mukul,” tuturnya.

Sedangkan tersangka Imam Khazali yang ikut mengejar pencuri motor itu, jadi kesal karena mendengar orangnya membawa pisau. "Saya nyesal pak, itulah saya ngaku. Saya memang ikut mukul sekali. Apalagi saya kenal baik dengan kakak almarhum. Aku mukul pakai kayu kecil,  waktu Eko masih di rawa. Saat itu masih sehat, tanpa ada luka," akunya. (dik/air/) Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan