Dewan Layangkan Surat, PKS Masih Lumpuh
Tuntutan Pembayaran Gaji Tertunda oleh Karyawan PTP Mitra Ogan-Foto: berri/sumeks-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pada hari buruh, ratusan karyawan PTP Mitra Ogan menjadi pekerja yang masih merasakan nelangsa. Pasalnya, jangankan minta kenaikan gaji. Bahkan, pembayaran gaji selama 4 bulan bekerja belum juga direalisasikan manajemen perusahaan.
Sebelumnya karyawan dibantu Disnaker OKU sudah melakukan pertemuan dengan Direksi PTP Mitra Ogan. Persoalan tersebut juga menjadi atensi DPRD OKU. Pasca unjuk rasa di DPRD OKU. Mereka minta DPRD OKU bisa membantu menyampaikan aspirasi karyawan PTP Mitra Ogan yang belum dibayar haknya.
Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan mengatakan, menindaklanjuti aksi karyawan PTP Mitra Ogan, dari DPRD OKU segera akan berkirim surat ke Kementerian BUMN. "Dalam minggu ini kita akan berkirim surat ke sana," ujar Iwan, dikonfirmasi Rabu (1/5).
Disebut Iwan, dengan berkirim surat tersebut diharapkan nanti akan bisa diketahui kapan dari DPRD OKU bisa diterima di Kementerian BUMN. "Bila sudah ada dijadwalkan dari DPRD OKU yakni Komisi 1 bisa menemui pejabat terkait di sana," ujarnya.
Juga nantinya diharapkan ada pertemuan dengan induk perusahaan. Sehingga bisa ada solusi mengenai persoalan gaji tersebut. Sementara itu, pabrik kelapa sawit (PKS) 1 milik PTP Mitra Ogan yang ada di Desa Karang Dapo sampat saat ini belum juga operasional.
"Masih mogok, Dek. Karyawan belum masuk kerja," kata salah satu karyawan berinisial Ra saat dikonfirmasi. Dengan belum bekerjanya karyawan PKS 1 masih lumpuh alias belum bisa mengolah tandan buah segar sawit untuk menjadi minyak mentah.
BACA JUGA:Bakar Atribut Demo Wujud Matinya Keadilan Bagi Buruh , Minta Pj Gubernur Sumsel Lakukan Hal Ini!
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah Senilai 20 Kg Beras, Buruh : Naik Rp52 Ribu Cukup Apa
Disebutnya, kondisi karyawan dan keluarga sangat sulit. Karena tidak ada penghasilan dan sulit memenuhi kebutuhan keluarga. Dia khawatir, jika karyawan ada yang kehilangan kesabaran bisa berdampak sosial dan kamtibmas, seperti bertindak anarkis atau kriminal.
Sebelumnya, Kadisnaker OKU, Kadarisman menyampaikan manajemen melalui direksi PTP Mitra Ogan hanya sanggup membayar gaji sebesar 50 persen atau sekitar Rp 1.500.000. Itu juga baru gaji untuk bulan Januari 2024.
Gaji bulan Januari 2024 sebelumnya baru dibayar 15 persen. Sedangkan gaji yang tertunda selama 4 bulan atau sampai April 2024. Gaji 50 persen tersebut akan dibayarkan sebelum 15 Mei 2024. Namun pihak pekerja menolak dan akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja, alias hanya di rumah.
Sedangkan Dirut PTP Mitra Ogan, Muzamzam menyampaikan manajemen hanya sanggup membayar mencicil. Pembayaran gaji sebesar 50 persen untuk Januari 2024 dibayarkan pertengahan Mei 2024. (bis)