Sindikat, Jual Akun WA untuk Judi Online
EKSPOSE : Kabid Humas dan Tim Cyber Patrol Polda Sumsel ekspose penangkapan sindikat yang jual akun WA untuk judi online.-Foto: Ist-
Dalam penggerebekan itu diamankan barang bukti 9 ponsel android berbagai merek, 5 CPU komputer, 1 laptop dalam kondisi rusak, 5 mouse, 6 keyboard dan USB Hub serta 3 rooter wifi dan power supply.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 milyar.(kms)