Tiga Hal Penentu Mutu Pelayanan RS
Trisnawarman-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini masih terdapat rumah sakit (RS) yang belum mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara optimal. "Persoalan kesehatan yang kita hadapi salah satunya karena belum meratanya pelayanan kesehatan di Indonesia dan distribusi sumber daya manusia (SDM) lantaran keterbatasan SDM, sarana prasarana, dan peralatan kesehatan," kata Kepala Dinkes Provinsi Sumsel, Trisnawarman, kemarin.
Ketersediaan tiga hal penting ini membangun pelayanan kesehatan di RS. "Seperti sarana atau tempat yang dijadikan sebagai pelayanan kesehatan masyarakat, dimana RS dituntut melayani pasien dengan baik dan benar sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi," ulas dia.
Minimal pelayanan tersebut sesuai standar yang ditetapkan Peraturan Kementerian Kesehatan RI. Kualitas pelayanan kesehatan di RS dapat diamati melalui kinerja profesional personel RS, efisiensi, efektivitas dan kepuasan pasien. "Untuk membentuk tata kelola pelayanan yang baik, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit butuh komitmen tinggi memberikan pelayanan, bersikap, dan bertindak dengan empati, jujur dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi yang didasarkan pada nilai etika dan profesionalitas," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pelayanan kesehatan RS yang kompleks cenderung menimbulkan permasalahan, baik antara pasien, rumah sakit, dan/atau tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan sehingga dibutuhkan peraturan Etik dan Hukum RS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik Dan Hukum RS, sebagai upaya membentuk tata kelola pelayanan RS yang lebih baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
BACA JUGA:Fresh Graduate Boleh Merapat! Rumah Sakit Khusus Orthopaedi Ini Butuh Pegawai Baru, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan, Pengendara Motor Temui Ajalnya di Rumah Sakit, Begini Kondisinya
"Sebagai penyedia layanan kesehatan, RS rentan menghadapi tuntutan hukum pasien/keluarga yang tidak puas dengan layanan yang diberikan," katanya. Meski fenomena ini jarang terjadi, sebagai langkah antisipasi RS perlu menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan etik profesi agar seluruh tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan setiap RS punya kewajiban melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada semua petugas RS dalam melaksanakan tugas. "Di Era keterbukaan dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini memudahkan masyarakat mengakses berita/informasi melalui media digital terutama media sosial, sehingga semakin mudah terpublikasikannya beberapa kejadian sengketa hukum pelayanan kesehatan di rumah sakit," ucapnya.
Kata dia, untuk mendorong masyarakat semakin aktif menyuarakan hak-haknya, termasuk hak menyampaikan keluhan dan melakukan tuntutan terhadap RS maupun profesional pemberi layanan kesehatan. Kondisi ini pada satu sisi mengakibatkan tenaga kesehatan merasa kurang aman dalam menjalankan kewajiban profesinya sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Jokowi Puji Prabowo, RSPPN Jenderal Soedirman Jadi Rumah Sakit Terlengkap di Indonesia
BACA JUGA:Telkom Indonesia Hadirkan Satunadi, Solusi digitalisasi Rumah Sakit
"Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya memiliki peran penting menentukan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat, maka sudah sepantasnya tugas yang dilaksanakan mendapatkan perlindungan hukum yang layak," imbuhnya. Diharapkan usai mengikuti sosialisasi tenaga kesehatan sebagai aset penting milik RS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan etik profesinya masing-masing.
Untuk RS harus cepat tanggap dan siap mengantisipasi penanganannya serta berusaha meminimalisir dengan berbagai upaya perbaikan pelayanan. "Rumah sakit perlu memiliki tata kelola dan pengorganisasian yang baik dalam penanganan sengketa hukum di rumah sakit. Mekanisme penanganan sengketa hukum pelayanan di rumah sakit agar memiliki alur penanganan sengketa hukum yang efektif dan sistematis," bebernya. (yun/fad)