Student Loan Tersalur Rp450 M

Masyarakat dibatasi hanya boleh ngutang di 3 pinjol saja oleh OJK Foto : net--

SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk bidang pendidikan, mahasiswa, pelajar, dan lembaga pendidikan, ada startup pinjol yang telah menyalurkan pinjaman Rp450 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, 83,6 persen dari jumlah itu disalurkan salah satu dari empat startup itu.

KPPU menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan. Ternyata, pinjaman mahasiswa itu difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

 Namun, keempat startup pinjol tersebut mengenakan bunga, biaya bulanan, dan tenor pinjaman sebagaimana layaknya kredit di luar pendidikan. Hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebab, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, disebutkan kalau pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup. 

BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol?, Disusul Korban PHK dan IRT

BACA JUGA:Guru Terjerat Pinjol, Ajak Jangan Berlebihan dan Bersyukur

“Pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” kata Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa. 

KPPU menyampaikan akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pinjol, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Selain memanggil empat startup itu, KPPU mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pinjaman untuk manusia.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan