Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Usai Pencabutan Status Bandara SMB II Palembang
Ilustrasi artikel Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Usai Pencabutan Status Bandara SMB II Palembang-Foto: Kris Samiaji/sumateraekspres.id-
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Meskipun bandara-bandara ini ditetapkan sebagai bandara internasional, status penggunaannya sebagai bandara domestik tetap memungkinkan penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, yang mengatur bahwa bandara domestik dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan seperti kegiatan internasional, embarkasi haji, pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.
Penataan dan operasional bandara, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.