PENGUMUMAN: Aturan Baru dari Arab Saudi, Semua Pemegang Jenis Visa Bisa Umrah, Ini Alasannya!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan perubahan aturan signifikan terkait ibadah umrah. 

Kini, pemegang berbagai jenis visa akan dapat melakukan umrah dengan lebih mudah dan fleksibel.

"Pengunjung dari segala penjuru dan pemegang visa apa pun sekarang memiliki kesempatan untuk menunaikan umrah dengan kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya," ungkap kementerian dalam unggahan resminya di media sosial, seperti yang dilaporkan oleh Gulf News, Sabtu 27 April 2024.

Kementerian menegaskan bahwa ibadah umrah sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis visa, termasuk visa pribadi, keluarga, transit, tenaga kerja, dan bahkan e-visa untuk turis.

BACA JUGA:Pegadaian Palembang Hadirkan Program Cicilan Haji yang Terjangkau

BACA JUGA:Vaksinolog Sarankan Calon Jamaah Haji Dapatkan 4 Vaksin Ini untuk Proteksi Diri

Lebih lanjut, kementerian mendorong para jemaah untuk memanfaatkan aplikasi Nusuk, platform elektronik resmi pemerintah Arab Saudi untuk layanan umrah. 

Aplikasi ini tidak hanya memudahkan proses izin umrah, tetapi juga memberikan panduan lengkap mengenai aturan waktu yang harus diikuti saat menjalankan ibadah di Masjidil Haram, Makkah, tempat suci bagi umat Islam.

Aplikasi Nusuk sendiri telah terbukti menjadi solusi terbaik bagi para jemaah yang berencana melakukan ibadah umrah dan mengunjungi Madinah, tempat suci kedua umat Islam.

Arab Saudi telah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas terbaik bagi umat Islam di seluruh dunia yang ingin menjalankan ibadah umrah.

BACA JUGA:SURAT EDARAN KEMENAG: Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Sambutan Maksimal 2 Orang!

BACA JUGA:Batasi Umrah Syawal, Kebijakan Arab Saudi Mendekati Musim Haji

 Langkah ini diambil untuk mengakomodasi jutaan umat Islam yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena berbagai kendala, baik fisik maupun finansial.

Kebijakan terbaru mencakup perpanjangan durasi visa dari 30 menjadi 90 hari, memungkinkan akses masuk melalui semua pintu masuk, baik darat, udara, maupun laut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan