Pendaftaran Pakai Fasilitas Negara

MOBIL DINAS: Salah satu bakal calon bupati Banyuasin mendatangi kantor Golkar Banyuasin mendaftarkan diri dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah.-ist-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran salah satu bakal calon bupati Banyuasin ke Partai Golongan Karya (Golkar), Rabu (24/4) ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas (mobdin).

Informasinya, mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ berisikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel.

Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin, dan terparkir di halaman Partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran bupati Banyuasin dari Partai Golkar.

BACA JUGA:Finda Kembalikan Berkas Pendaftaran, Wujud Keseriusan Dukungan Partai Golkar

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Kembalikan Dokumen Pendaftaran di Partai Golkar Palembang

Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Diketahui, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

“Kok pakai fasilitas negara,” kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya. Infonya mobil itu berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel. “Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye,” lanjutnya.

Aang Mitharta, Ketua KPU Banyuasin mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis. Sedangkan terkait ada hal hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu. “Coba koordinasi dengan Bawaslu,” katanya.

BACA JUGA:Partai Golkar Angkat Potensi Agung Firman Sampurna sebagai Calon Gubernur Sumsel, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Berdampak Tingkatkan Elektoral Partai Golkar, Keberpihakan Terhadap UMKM

Sementara itu, April Yadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin mengatakan terkait informasi dari masyarakat saat pengambilan formulir bakal calon bupati dan wakil bupati diduga adanya oknum memakai fasilitas negara.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN dapat mempedomani PP No 53/2010 tentang disiplin PNS dan UU No 5/2014 tentang ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN. (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan