Polres Musi Rawas Menolak Permintaan Rehabilitasi Tiga Pemuja Sabu

Polres Musi Rawas Menolak Permintaan Rehabilitasi Tiga Pemuja Sabu-Foto: Zulkarnanain/sumateraekspres.id-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Musi Rawas menegaskan bahwa mereka akan terus memproses secara hukum tiga pemuja sabu yang tertangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini dikonfirmasi secara resmi oleh Kapolres Mura AKBP Adi Supriadi melalui Wakapolres Mura Kompol Harsono, yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Mura Kompol Tony Saputra dan Kasat Narkoba AKP Romi pada Kamis (25/4).

Mereka menolak permintaan rehabilitasi yang diajukan salah satu pelaku untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga pelaku yang tertangkap adalah Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya berasal dari Kelurahan Ponorogo, serta Arjun Riyawansyah (26) dari Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kecele, Transaksi dengan Polisi Menyamar, 8 Paket Sabu Didapati dalam Kamarnya

BACA JUGA:Briptu L Positif Pakai Sabu-Sabu, Urine Positif Mengandung Amfetamin dan Methamfetamin

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 23.20 WIB di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, dengan barang bukti berupa satu klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, dan satu buah pirex berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram.

Menurut Wakapolres Mura, salah satu tersangka mengakui telah membeli dan menggunakan sabu beberapa kali di lokasi tersebut. Tes urine juga menunjukkan bahwa mereka positif mengandung amfetamin.

Oleh karena itu, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah ada barang bukti dan pengakuan dari tersangka.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 KUHP, pasal 127 KUHP, dan pasal 112 KUHP karena terbukti menguasai dan menggunakan narkotika.

Dia juga menegaskan bahwa rehabilitasi seharusnya dilakukan sebelum penangkapan, bukan setelah tertangkap, dan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

 

Polres Mura juga menerima banyak pengaduan terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Tanah Periuk. Kasat Narkoba meminta warga untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi tentang peredaran narkotika karena pihak kepolisian akan merespons dan melakukan penindakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan