Briptu L Positif Pakai Sabu-Sabu, Urine Positif Mengandung Amfetamin dan Methamfetamin
DIPERIKSA: Briptu L yang diduga menggunakan narkoba dalam pemeriksaan anggota Propam Polres OKI.-Foto: Ist-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan telah melakukan penindakan secara tegas kepada Briptu L, anggotanya yang diduga terlibat mengkonsumsi narkoba. Ia menambahkan, telah mendapatkan video dan foto oknum anak buahnya itu yang diduga tengah menggunakan narkoba pada 16 Januari sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota ke depan," katanya, Minggu (21/4).
Dijelaskan AKBP Hendrawan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Briptu L dan saksi lainnya. Urine Briptu L juga telah dilakukan pemeriksaan. “Hasil menunjukkan positif mengandung zat Amfetamin dan Methamfetamin,” bebernya. Karena itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Briptu L telah ditempatkan di tempat khusus atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Disergap di Kebun Karet, Lebaran dalam Penjara, Dua Warga Lakitan Miliki 23 Paket Sabu-Sabu
BACA JUGA:Terjaring Razia, Pria Paruh Baya Masuk Penjara, Terlihat Petugas Bawa Plastik Isi Sabu-Sabu
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ancaman sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH),” bebernya.
Ada pun alat bukti lain dalam kasus Briptu L ini berupa video berdurasi 46 detik dimana tergambar pria yang diduga Briptu L sedang memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam pireks. Selanjutnya video berdurasi 2.35 menit diduga Briptu L sedang menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan diisap melalui pipa yang tersambung ke bong. (bisa)