Top Banget Dah! Kades di OKI Serahkan 4 Senjata Api Warga ke Polisi, Ini Pengakuannya!
Kades Mulya Jaya Serahkan Empat Senjata Api ke Polres OKI. Foto: nisa/sumateraekspres.id--
Dia menjelaskan bahwa jika dalam razia ditemukan warga yang menyimpan senjata api, konsekuensinya dapat mencapai hukuman tinggi hingga 20 tahun, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam operasi sebelumnya, pihaknya berhasil menerima serahan sebanyak 109 senjata api.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Wakil Bupati OKI: H Imron Tawarkan Diri untuk Mendampingi Muchendi Mahzareki
"Ditambah empat senjata api dari warga Desa Lempuing, dan sekarang sedang dalam proses pemusnahan,"ujar Kapolres.
(Nisa)