https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Top Banget Dah! Kades di OKI Serahkan 4 Senjata Api Warga ke Polisi, Ini Pengakuannya!

Kades Mulya Jaya Serahkan Empat Senjata Api ke Polres OKI. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

Dia menjelaskan bahwa jika dalam razia ditemukan warga yang menyimpan senjata api, konsekuensinya dapat mencapai hukuman tinggi hingga 20 tahun, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dalam operasi sebelumnya, pihaknya berhasil menerima serahan sebanyak 109 senjata api.

BACA JUGA:Partai Demokrat Lahat Menggelar Penjaringan Tanpa Batasan: Siapkan Peta Politik Baru untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Wakil Bupati OKI: H Imron Tawarkan Diri untuk Mendampingi Muchendi Mahzareki

"Ditambah empat senjata api dari warga Desa Lempuing, dan sekarang sedang dalam proses pemusnahan,"ujar Kapolres.

(Nisa)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan