Subdit Indagsi Polda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Kata Kasubdit!
Penyidik Polda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Lalu, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal dan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional.
BACA JUGA:BUMN Bakal Gaji Tinggi, Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Pelat Merah
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang MinyakBumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp60 milyar.
(Kemas)