PENGUMUMAN: Mulai 1 Mei 2024, Kemenag Buka Pendaftaran Sekolah Aktor Resolusi Konflik, Cek Syaratnya!
Kemenag Buka Pendaftaran Sekolah Aktor Resolusi Konflik Dibuka 1 Mei 2024. Foto: kemenag--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar terbaru, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengumumkan kesempatan emas bagi masyarakat untuk turut serta dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya masing-masing.
Program yang diberi nama Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) ini bertujuan untuk melatih dan membekali para penyuluh agama serta penghulu agar mampu menjadi agen perdamaian di tengah-tengah masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa SPARK merupakan langkah konkrit dalam upaya menangani konflik dengan pendekatan yang konstruktif.
"Kami berharap melalui program ini, para penyuluh agama dan penghulu dapat memainkan peran aktif dalam meredam potensi konflik serta membangun harmoni di masyarakat," ujarnya, melansir laman Krmenag RI, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Kemenag Resmi Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M: Ini Agenda Lengkapnya!
BACA JUGA:Jemaah oh Jemaah! Ini Loh Kemenag Ingatkan kembali tentang 5 PASTI Umrah, Apa Saja?
Program SPARK tidak hanya terbuka bagi penyuluh agama yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau tenaga honorer (PAH), namun juga bagi para penghulu baik yang berasal dari kalangan PNS maupun PPPK.
Proses pendaftaran dan seleksi calon peserta SPARK akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 19 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Sementara itu, pelaksanaan program akan berlangsung mulai tanggal 27 Mei hingga 26 Juni 2024.
Program ini akan dilakukan dalam enam angkatan dengan kuota peserta yang cukup besar.
BACA JUGA:Banjir Beasiswa di ITS: Terbaru Ada Beasiswa Asih, Cek Link Pendaftarannya Disini!
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta antara lain:
1. Menjadi penyuluh agama yang merupakan PNS, PPPK, atau PAH.