https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kena PHK dari Pabrik Sawit sebelum Lebaran, Banting Setir Jual Narkoba untuk Hidupi Istri dan 3 Orang Anak

PENGEDAR: Kapolres Prabumulih AKBP Endri Aribowo SIK, menginterogasi tersangka Denis Tirta, pengedar narkoba yang ditangkap. FOTO: DIAN CAHYANI/SUMEKS--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengedar narkoba asal Kabupaten PALI, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Denis Tirta (26) warga Jl Letnan Sumanto, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, tertangkap menjual sabu dan ganja.

Tersangka Denis mengaku terpaksa mengedarkan narkoba, untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya. Sebab dia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pabrik kelapa sawit tempatnya bekerja, sebelum Hari Raya Idulfitri 1445  H tadi.

BACA JUGA:Bedeng Dijadikan Lokasi Mesum, Sarang Narkoba

BACA JUGA:Masih Jual Sabu di Bulan Ramadan, 2 Pengedar Narkoba Auto Lebaran di Penjara

"Baru dua minggu, setelah lebaran bisnis ini (jual narkoba). Saya ambil stoknya dari PALI,” aku tersangka Deni, saat dirilis di Mapolres Prabumulih, Senin, 22 April 2024.

Dari semisal penjualan narkoba Rp1,2 juta, dia akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu. "Habisnya tidak tentu, selama dua minggu ini baru dua kali mengambil barang," akunya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri Hurairah SH, mengatakan tersangka ditangkap, Rabu, 18 April 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. “Barang buktinya, paket kecil sabu bruto 0,28 gram dan 0,62 gram. Serta satu paket ganja bruto  0,85 gram, dan uang tunai Rp210 ribu,” ulasnya.

BACA JUGA:Berani Main Narkoba, Pindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan Papua, Kalapas IIB Kayuagung: Napi maupun Pegawai

BACA JUGA:Gerebek Pengedar Narkoba Desa Air Itam PALI, Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias

Tertangkapnya di Jl Surip, Gg Pagaralam, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Tersangka Denis Tirta, ternyata asal Desa Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dari keterangannya pula, sabu didapatkan dari temannya berinisial Fi, di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI. Sedangkan ganja dari temannya di Palembang, berinisial Pu. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan