https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapan Episode Profil Pengajar Pancasila?

Husnil Kirom MPd Fasilitator P5 SMPN 20 Palembang-Foto: Ist-

Sebaliknya, jika pelajar mengamalkan nilai-nilai Pelajar Pancasila, apakah sudah termasuk juga mengamalkan nilai-nilai PPK? Padahal keduanya, baik nilai-nilai PPK dan nilai-nilai Pelajar Pancasila, sama-sama bersumber dari nilai-nilai Pancasila.

Menanti Penguatan Profil Pengajar Pancasila

Sampai saat ini mengapa hanya Pelajar Pancasila saja yang diprogramkan? Bukankah guru (pengajar) Pancasilais juga aktor penting? Secara implisit, konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan pada dasarnya telah memuat nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi pendidikan, sekaligus Pancasila sebagai landasan idealnya. Misalnya, pada Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Begitupun dengan Pasal 2 UU No 12/ 2012 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Atas dasar ketentuan tersebut, pendidikan harus berdasarkan Pancasila. Begitu pun komponen pendidikan, diantaranya guru (pengajar), dosen, mahasiswa, dan pelajar, tentu harus berjiwa Pancasila. Inilah yang kemudian memunculkan istilah Pelajar Pancasilais.

BACA JUGA:Sumpah Setia pada NKRI dan Pancasila, 24 Jema'ah Islamiyah di Kabupaten Ini Lepas Baiat

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Demo ke Kejari

Konsep Pelajar Pancasila perlu memperhatikan nilai-nilai Pancasila secara komprehensif, yang merupakan satu kesatuan utuh, menyeluruh, dan bulat. Dengan demikian, Konsep Pelajar Pancasila mesti diderivasi dari kelima sila Pancasila secara utuh dan jelas. Nilai-nilai Pancasila yang ideal ini memang harus diejawantahkan dalam ranah pendidikan. Masih menurut Prof. Cecep, jika ditelaah secara komparatif, antara Konsep Profil Pelajar Pancasila dengan Program Penguatan Pendidikan Karakter memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Lalu apa bedanya PPP dengan PPK?

Program PPK sendiri diatur dalam Perpres No 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikbud RI No 20/2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Sementara itu, Profil Pelajar Pancasila sendiri diatur dalam Lampiran Permendikbud RI No 22/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Patut dipertanyakan mana episode Profil Pengajar Pancasila kok belum dirilis juga? Padahal guru perlu diberi penguatan nilai-nilai Pancasila kekinian sebelum menguatkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik dalam kegiatan P5. Tentu kita semua bersabar menantikan tayangan episode Profil Pengajar Pancasila sebagai sosok dan ujung tombak dalam membumikan nilai-nilai Pancasila di sekolah.

Sesuai peribahasa “Adab Dulu Baru Ilmu” harapannya program yang dibuat oleh pemerintah akan memberi manfaat nyata pada perubahan sikap dan perilaku peserta didik yang lebih baik. Sebagaimana pesan presiden, harus ada cara yang cepat dan tepat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan peserta didik saat ini, seperti perundungan (bullying), diskriminasi, sara, kekerasan seksual, dan lainnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan