Banyak Aset Tanah Belum Sertifikasi, Dewa Berharap Ada Percepatan Lewat Reformasi Agraria

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat setidaknya ada 6.132 persil tanah sebagai aset Pemkot. Rinciannya 5.328 persil tanah bawah jalan dan 804 persil tanah Kantor Pemkot Palembang. Namun dari jumlah aset yang dimiliki ini belum seluruhnya tersertifikasi bahkan angkanya cukup banyak. 

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan Pemkot Palembang butuh bantuan Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini BPN (Badan Pertahanan Negara) Wilayah dan Kota Palembang untuk sertifikasi lahan ini. 

"Karena sampai sekarang yang belum tersertifikasi cukup besar. Ke depan kami harus bekerja keras dan butuh dorongan Kakanwil BPN untuk sinergi ini," sampainya saat acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Halaman Kantor Lurah Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Senin (22/4).

Dilanjutkan, luas wilayah Kota Palembang 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Sumsel mencapai 1.729.546 jiwa. "Alhamdulillah syukur, geliat ekonomi kita kian tumbuh pesat dan inflasi terkendali dengan baik. Mudah-mudahan mohon sinergi membantu masyarakat khususnya warga Kota Palembang," lanjutnya. 

BACA JUGA:Sinergi Kementerian ATR/BPN dan PWI, Hadi Tjahjanto Dukung Penguatan Keabsahan Kepemilikan Aset Tanah PWI

BACA JUGA:Target Aset Tanah Tersertifikasi 100 Persen

Pihaknya pun mendukung penuh program Kementrian ATR/BPN dalam mendorong terjadinya percepatan Reforma Agraria khususnya di Kota Palembang. "Kegiatan ini menjadi sangat penting karena akan dimulainya gerakan sinergi reforma agraria yang tentu dapat berdampak pada perekonomian," tukasnya. 

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan reforma agraria selalu didahului dengan penyelesaian konflik. Ini berkaitan penataan aset, bisa melalui retribusi tanah dan legalisasi tanah. Penataan aset ini betul-betul untuk kemakmuran rakyat. 

"Itulah tujuan cita-cita reforma agraria, bukan saja ketimpangan dan keadilan tetapi harus menyentuh hal paling utama yakni kesejahteraan masyarakat," katanya. Untuk itulah, BPN punya fungsi memfasilitasi agar tanah berkontribusi bagi masyarakat sehingga kolaborasi menjadi penting dilakukan. "Kolaborasi berbagai stakeholder, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Kementerian, juga Provinsi," pungkasnya. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan