Kasus Perselisihan Karyawan Menurun
PRABUMULIH - Sepanjang 2022, perselisihan karyawan dan perusahaan yang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih menurun dibandung 2021. "Di 2022 yang melapor dan kita selesaikan itu ada 5 laporan, menurun dari tahun sebelumnya yang ada 10 laporan ke kita," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH.
Suami anggota DPRD Prabumulih Hj Nurlisna itu mengungkapkan, laporan yang masuk ke pihaknya seluruhnya selesai di Dinaker. Tak ada yang naik ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. "Alhamdulilah laporan ke kita sudah ada penyelesaian dan perjanjian bersama," jelasnya.
Dikatakan, lima laporan yang masuk ke pihaknya t masing-masing di bidang perhotelan, perbankan, migas dan leasing kendaraan. ‘’Kita berharap tahun ini tidak ada laporan artinya baik hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan semua saling terpenuhi sehingga tak ada perselisihan. Bagi perusahaan juga kita harap agar terus patuhi aturan UU Cipta Kerja," harapnya.
Pihaknya pun mengimbau pegawai atau karyawan yang merasa hak tidak diberikan pihak perusahaan bisa melapor ke Disnaker. "Bisa melapor ke kita sehingga bisa ditindaklanjuti, kemarin kita juga memanggil HRD perusahaan kita sampaikan imbauan terkait perselisihan industrial dan terkait agar mengutamakan warga lokal khususnya untuk pekerjaan non skil," tukasnya. (chy)