153 Pelanggan Gas Dicabut
BATURAJA – Tunggakan pelanggan tidak hanya dialami PLN maupun PDAM. Tunggakan tagihan pelanggan juga dialami Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas bumi (alam) yang didistribusikan ke rumah tangga di OKU. ‘’Tunggakan pelanggan itu pasti ada,” kata Iftah, perwakilan PGN wilayah Baturaja, saat dikonfirmasi, kemarin (20/2).
Menurutnya, batas waktu tempo pembayaran setiap bulannya tanggal 20. ‘’Bila 3 bulan menunggak pembayaran, maka distribusi gas ke rumah pelanggan akan diputus. Pada bulan pertama tunggakan pelanggan akan diberikan surat tunggakan. Bila pada bulan kedua juga masih menunggak maka akan disusul dengan dikirim surat penyegelan,’’ katanya.
Lalu, masuk bulan ketiga jika masih menunggak akan dikenakan sanksi pemutusan atau pencabutan sambungan meteran gas. “Sudah ada 153 rumah tangga yang dicabut sambungan meteran gas karena menunggak,” ujarnya.
Untuk jumlah pelanggan gas bumi yang aktif ada 4.253 rumah tangga. Tingkat kepatuhan dari pelanggan yang membayar tagihan mencapai 90 persen. ‘’Untuk biaya pemakaian gas bumi sejauh ini belum ada penetapan kenaikan. Di OKU, harga per kubik gas yang dijual ke konsumen masih paling murah dibanding wilayah lainnya,’’ pungkasnya. (bis/)