Polda Sumsel Dituntut Bijak dan Tegas, Sikapi Kasus Oknum Dokter Diduga Cabuli Keluarga Pasien
AKBP Raswidiarti Anggraini SIK-FOTO: IST-
"Buktinya penyidik sendiri yang menyampaikan SP2HP jika dalam perkara ini mereka telah menetapkan dokter My sebagai tersangka. Artinya tidak benar telah terjadi perdamaian antara klien kami dengan terlapor," cetusnya.
Pun halnya dengan pernyataannya jika korban TAF, telah mencabut kuasa kepada mereka selalu tim kuasa hukum. "Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.
Dia berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter MY pasca penetapan tersangka. "Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap,” harapnya. (afi/kms/air)