Polda Sumsel Dituntut Bijak dan Tegas, Sikapi Kasus Oknum Dokter Diduga Cabuli Keluarga Pasien
AKBP Raswidiarti Anggraini SIK-FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan pencabulan oleh dr MY SpOT terhadap keluarga pasien, TAF (22), jadi saling klaim oleh kuasa hukumnya masing-masing. Dari pihak kuasa hukum dr MY yang telah ditetapkan tersangka, mengklaim sudah ada perdamaian. Namun dibantah oleh kuasa hukum korban TAF.
Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sendiri, sejauh ini masih berjalan sesuai koridor. "Betul, saat ini kami telah menetapkan MY sebagai tersangka. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiarti Anggraini SIK, Sabtu, 20 April 2024.
Pemanggilan terhadap tersangka itu, direncanakan dilakukan pekan depan. Mengenai kabar sudah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban, Raswidiarti mengaku baru menerima surat permohonan tersebut.
"Yang pasti silahkan saja diajukan surat tersebut ke pimpinan, itu hak mereka. Tapi kami tetap berpegang kepada aturan hukum, dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tegasnya, siang kemarin.
BACA JUGA:Oknum Dokter MY Terlapor Cabuli Istri Pasien, Jalani Lagi Pemeriksaan 6 Jam, Dicecar 90 Pertanyaan
Dr H Bahrul Ilmu Yakub SH MH, kembali angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. “Kita tentu akan menghormati setiap proses yang saat ini dilaksanakan oleh penyidik berkenaan dengan laporan korban,” ucapnya, sore kemarin.
Namun berkenaan dengan kasus yang ada ini, dirinya berharap agar hal ini bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam bingkai mediasi penal. “Kedua belah pihak, pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan kasus ini hanya salahpaham antara korban dan terlapor," klaimnya.
Dia menyebut, perdamaian itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangi kedua pihak di atas surat bermaterai. "Dalam perdamaian ini, salah satu poin yang disepakati pelapor segera mencabut laporannya di Polda Sumsel,” bebernya.
Sementara pihak terlapor, akan melaksanakan kewajiban di dalam surat perdamaian. “Salah satu poinnya meminta maaf, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum," pungkasnya.
BACA JUGA:Pesan Ojol di Aplikasi, Lebih Dulu Dihampiri Ojol Gadungan, Mahasiswi Dicabuli di Kuburan
Lain halnya, dengan tim kuasa hukum korban TAF, Adv Redho Junaidi SH MH. "Dari SP2HP yang kami terima, terhitung 19 April 2024, penyidik telah menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh TAF, klien kami," ungkap Redho.
Redho juga membantah kliennya telah berdamai dengan tersangka, seperti pernyataan yang disampaikan kuasa hukum dr MY yang baru, Dr H Bahrul Ilmu Yakub SH MH.