https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Honda Edukasi Penggunaan Hazard Lamp

TROUBLE : Pengendara menghentikan motor Hondanya di jalan karena mengalami trouble. Lampu hazard bisa digunakan sebagai penanda keadaan darurat seperti ini. -Foto : budiman/sumeks -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Masih banyak masyarakat keliru dengan penggunaan hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal lampu hazard. Lampu ini berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat ketika pengemudi kendaraan mengalami trouble pada kendaraannya.

Astra Motor Sumsel pun memberikan tips penggunaan lampu hazard ketika tombol simbol segitiga merah pada motor Honda ditekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan. Safety Riding Instructor Astra Motor Sumsel, Muhamad Isnaini mengimbau pengendara yang mungkin masih keliru menggunakan lampu hazard agar memperhatikan beberapa tips berikut ini. 

Pertama, kata dia, waktu yang tepat menyalakan lampu hazard agar para pengendara dapat selalu #Cari_Aman di jalan. “Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok). Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya jika di depan terdapat gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan sebagainya,” terangnya. 

Selanjutnya terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui. Menurut dia setelah mengetahui hal-hal tersebut diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. "Jadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor,” bebernya Isnaini. 

BACA JUGA:Mobil Honda Yaris Hitam Teronggok di Tengah Pekebunan di Muara Beliti, Begini Dugaan Polisi

BACA JUGA:Honda Komitmen Jaga Keselamatan

Regulasi lampu hazard sendiri tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. 

Namun masih banyak pengendara melakukan kesalahan dalam penggunaan lampu hazard, di antaranya menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tak maksimal. Disarankan pengendara cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein menandakan kendaraan akan bergerak lurus. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan membingungkan pengemudi di belakang. 

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup menyalakan lampu kabut atau utama. (yun/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan