Visa Umrah Berlaku 3 Bulan
Ilustrasi artikel 8 Tips Memilih Travel Haji dan Umroh yang Baik untuk ke Tanah Suci, Simak Yuk!. Foto: Canva--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Selama ini hanya berlaku 30 hari kini menjadi 90 hari atau tiga bulan. Tak hanya itu, ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah.
Sebelumnya, perhitungan masa aktif visa dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Dalam aturan yang baru, masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan. Perubahan aturan ini dapat tanggapan dari berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Jemaah oh Jemaah! Ini Loh Kemenag Ingatkan kembali tentang 5 PASTI Umrah, Apa Saja?
BACA JUGA:Minimal Rp23 Juta, Biaya Referensi Umrah Resmi. Berikut 5 Pasti Petunjuk Kemenag RI
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ’’Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,’’ katanya.
Dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah di Arab Saudi. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia.
Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa.
Batuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi. Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana.
Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Mekah, dan Madinah saja. Syam juga mengatakan, saat ini pengajuan visa umrah sudah ditutup karena mendekati musim haji.
BACA JUGA:Umrah Syawal Banyak Peminat, Ingat 5 Pasti Umrah
BACA JUGA:Ternyata Ini Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan, Simak Juga Tipsnya!
Seluruh jemaah umrah harus sudah keluar dari Saudi pada 29 Zulkaidah atau sekitar 9 hari sebelum wukuf di Arafah.
Kata Syam, Arab Saudi menerapkan sanksi yang tegas kepada jemaah umrah yang melebihi masa tinggal tersebut. Di antaranya, akan di-blacklist atau dilarang masuk Saudi selama 10 tahun ke depan. Selain itu, juga ada sanksi denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp 216 juta. Pelanggaran izin tinggal itu juga akan dipenjara sampai dengan ada kepastian kepulangan. ’’Visa umrah dibuka lagi pada 1 Muharam (7 Juli) dan langsung start pelayanan umrah,’’ tukasnya. (*)