Mobil Pengangkut Minyak Mentah Ilegal Terjadi Kebocoran, Terbakar saat Ditinggal Sopir Membeli Rokok
AMANKAN: Tersangka Febri yang sudah diamankan di Mapolres Muba. -ist-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyebab terbakarnya mobil pengangkut minyak ilegal sehingga menyambar 2 rumah warga, terjawab.
Itu setelah sopir Granmax nopol BH 8590 MT tersebut, Febri MP (20), menyerahkan diri malamnya beberapa jam setelah kejadian, Rabu, 17 April 2024.
Diketahui dalam kejadian sekitar pukul 16.30 WIB, 2 rumah warga terbakar, di tepi jalan Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Terbakar, Sambar 2 Rumah Warga
Kemudian menyambar pula mobil truk Canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas, selain terbakar mobil Granmax itu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, menerangkan tersangka diamankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, tersangka mengendarai mobil GranMax pick up bermuatan minyak mentah ilegal diduga hasil illegal drilling. Tersangka sempat memarkirkan mobil itu di sekitar lokasi kejadian, ditinggalkannya untuk membeli minuman dan rokok.
"Tiba-tiba ada percikan api di mobil, diduga ada kebocoran minyak. Sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar berjalan menurun dan terbalik," terang Bondan.
BACA JUGA:Tiap 5 Hari Untung Rp5 Juta, Pengakuan Pemilik Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Dekat Lokasi Kebakaran Tempat Penyulingan Minggu Sore
Cairan minyak yang sudah terbakar itu, mengalir ke halaman rumah penduduk. Sehingga 2 unit rumah ikut terbakar, termasuk 1 unit mobil truk milik warga setempat. Atas kejadian itu, aparat Polsek Keluang dipimpin Kapolsek AKP Hendra Sutisna, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Bondan menambahkan, untuk tersangka Febri dijerat Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ke-8 UU RI No 6/2023 tentang Perpu No 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, dan atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Bondan. (kur/air)