Aturan Dibuat sejak 3-4 Tahun Lalu
Drs H Riza Fahlevi MM-Foto: Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - ATURAN PPDB jenjang SMA sebenarnya barang lama, mau dibuat peraturan yang merujuk kepada 100 persen Permendikbud. Jabatan Fungsional Utama Analis Kebijakan Utama Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM, mengatakan, aturan ini dibuat 3-4 tahun lalu. "Nah hal ini kan aneh tapi nyata jika ini diubah kebijakan oleh pimpinan yang baru, mengingat selama ini PPDB itu aman, nyaman, tentram, damai," ujar Riza.
Diakuinya, masyarakat semuanya juga sudah tahu, kok tiba-tiba heboh PPDB. “Zaman pimpinan yang baru, menyalahkan sistem, makanya kita tidak mengikuti Permendikbud 100 persen," tegasnya. Ia mempertanyakan apakah aturan yang telah dibuat sangat absolut dan mutlak harus dilaksanakan sehingga seolah-olah tidak boleh mengikuti aturan PPDB yang telah dibuat 3-4 tahun lalu.
Riza menyarankan kebijakan yang akan diambil tidak berat sebelah dan disosialisasikan secara merata dan menyeluruh se-Sumsel, termasuk di dalamnya PPDB jalur penelusuran minat akademik tanpa tes bagi anak-anak yang berprestasi. "Kalaupun itu terjadi terlampau takut dengan Permendikbud, kepada kepala dinas yang mengambil kebijakan, saran saya usulkan saja kembalikan otonomi pendidikan ke pusat seperti zaman kanwil supaya ikut patuh 100 persen terhadap Permendikbud," ujarnya.
Saran kedua, pemerintah pusat jangan asal membuat Permendikbud kalau belum memenuhi 8 standar pendidikan, antara lain sarana prasana, kualitas guru, dan penilaian. "Karena yang namanya sekolah SMA dan SMK ini belum setiap kecamatan punya SMA, SMK beda dengan SD, SMP. Di situ kita harus mengembangkan yang namanya Permendikbud ke Juknis. Kalau pengelola pendidikan yang menakhodai Dinas Pendidikan itu mengerti tentang teknik itu, bisa dikembangkan oleh kepala daerahnya. Makanya ada Pergub yang disesuaikan dengan unggulan-unggulan dan kebutuhan-kebutuhan daerah," paparnya.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Lengkap Tahapan Tes PPDB SMA di Sumsel
BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Tanpa Jalur Tes, Daya Tampung se-Sumsel 66.420 Siswa, 1.845 Rombel
Jika hal ini sudah terlanjur terjadi maka ia mendukung kebijakan ini. "Saya sendiri selaku Jafung Utama tidak dilibatkan itu heran. Kalau terjadi keributan mohon maaf tentang pendidikan salah sendiri," ujarnya.
Riza mengumpamakan pendidikan adalah barang yang hidup, bukan barang mati sebab SDM menjadi salah satu tolak ukur kemajuan Pemerintah Daerah. "Permendikbud itu manusia juga yang buat belum tahu dia dengan kondisi daerah sesuai daerah masing-masing mau disamaratakan," katanya.
Karena itu semasa menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel tidak mengikuti 100 persen Permendikbud. "Saya ikuti semua, tapi ada tambahan jalur seleksi. Tidak ikut jalur seleksi boleh kita dukung, cuma awas dan waspada jangan ada pejabat Diknas menyatakan bagi yang ada kepentingan yang mau ditolong seperti keluarga, waspada pasti masyarakat heboh, itu saja. Tapi kalau 100 persen murni tanpa kecuali anak siapa pun kita acungi dua jempol kita lihatkan," katanya. Dia mengimbau masyarakat tetap tenang, wait and see karena kebijakan yang diambil pasti ada kelebihan dan kekurangan. (nni/fad)