Tindak Jukir Meresahkan
PRABUMULIH - Polres Prabumulih terpaksa menghentikan sementara aktivitas seorang oknum juru parkir yang beroperasi menjaga parker di depan salah satu minimarket depan Kantor Telkom Simpang Nasional di jalan Prof M Yamin, Prabumulih.
Tindakan itu dilakukan oleh Polres Prabumulih untuk menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya oknum tukang parkir yang diduga sering menganggu ketenangan dan ketertiban orang yang ingin belanja di mini market tersebut. Tak hanya itu, aduan yang diterima juga menyebutkan oknum juru parkir minimarket tersebut sering mengkonsumsi minuman beralkohol. BACA JUGA : Kodim Lubuklinggau Waspada Karhutla, Titik Rawan di Mura dan Muratara
“Memang benar yang bersangkutan sedang markir, adapun tindakan yang diambil oleh Kasat Samapta Iptu Hamdani SH, bersama Tim Tantura, yaitu memberikan peringatan dan membuat perjanjian tertulis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan untuk sementara waktu yang bersangkutan diistirahatkan dulu menjadi tukang parkir di indomaret simpang nasional,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Samapta IPTU Hamdani SH, Minggu (19/2) sekira pukul 09.00 WIB.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan upaya itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat melalui salah satu akun sosial media. Dalam pemilik akun sosmed tersebut mengeluhkan tindakan tukang parkir tersebut yang suka marah jika tidak cepat ditanggapi. Dalam kegiatan itu, Kasat Samapta turun ke lokasi (TKP) bersama Tim Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih. (chy)