Mudik Lebaran 2024 Bolehkah Pakai Mobdin? Ini Kata Pj Walikota Palembang
Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa. -Foto: Kominfo Palembang-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Larangan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk dipakai mudik lumrahnya setiap tahun diimbau/diberitahukan.
Tetapi terkait hal ini, pemerintah kota (Pemkot) Palembang belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu junkis ataupun kebijakan dari pemerintah pusat.
Pj Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si mengatakan, penggunaan mobil dinas (Mobdin) saat ini pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui bidang aset, BKPSDM masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan KPK.
"Kita biasanya sudah mendapatkan rujukan/arahan Terkait pengggunaan mobdin untuk mudik," Sampainya.
BACA JUGA:Dilarang Bawa Mobdin, Jangan Tambah Libur, ASN Libur Lebaran 6 Hari
BACA JUGA:Yang Mau Nikah di Sekayu, Bisa Pinjam Mobdin Pj Bupati Nih Nomornya
Tapi, jika merujuk pada aturan tahun sebelumnya memang tidak diperbolehkan untuk itu.
"Tapi sekali lagi biasanya ada kebijakan-kebijakan baru, ada edaran baru, juknis baru baik dari KemenPAN-RB, KPK ataupun Provinsi, dan kita masih menunggu itu," Ujarnya.
Dewa mengatakan, dirinya tidak bisa mengatakan boleh atau tidak boleh. "karena nanti tidak korelasi jika ada kebijakan-kebijakan baru atau edaran baru dan sejenisnya dari pusat," Pungkasnya.