Kemenag Ri Bakal Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 pada 9 April mendatang
ISBAT: Kemenag RI bakal gelar sidang isbat 1 Syawal 1445 H pada 9 April mendatang. Foto: jawapos--
BACA JUGA:Posko Pelayanan Lebaran di Bandara Palembang Siapkan Fasilitas Kesehatan dan Informasi
Kamaruddin menjelaskan pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata dia.(lia)