Sahkah Puasa Wanita yang Mengalami Flek? Ini Penjelasannya
FLEK: Sahkah puasa wanita yang mengalami flek? --freepik
SUMATERAEKPRES.ID-Wanita pasti bertanya-tanya apakah puasa mereka tetap sah jika muncul flek saat puasa.
Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh seluruh umat Islam.
Tapi, hal tersebut tidak berlaku bagi wanita yang sedang memasuki masa menstruasi.
Di samping menstruasi, masalah lain yang juga muncul adalah flek.
Flek ini bisa muncul sebelum atau setelah menstruasi.
Kadang-kadang, flek ini juga muncul tiba-tiba, di luar masa pra atau pascamenstruasi,
BACA JUGA:Waspadai Tanda Nyeri Haid Indikasi Endometriosis
BACA JUGA:Wajib Tahu, Kelainan-Kelainan Ini Bikin Anak Perempuan Terlambat Haid Atau Bahkan tidak Haid
Flek biasanya muncul berupa noda berwarna merah kecokelatan menjelang atau setelah menstruasi.
Sedangkan istihadhah, melansir NU Online, adalah darah yang keluar di hari selain saat haid dan nifas.
Lalu, apakah puasanya sah?
Dalam sebuah hadis nabi yang menjelaskan hal ini, wanita tetap bisa menjalankan puasa dan ibadah lainnya saat keluar istihadhah.
Berikut hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah:
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ، فَقَالَ: «لاَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»