Sahkah Puasa Wanita yang Mengalami Flek? Ini Penjelasannya
FLEK: Sahkah puasa wanita yang mengalami flek? --freepik
"Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, ia berkata: 'Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?'. Nabi pun menjawab: 'Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan salatlah'." (HR Bukhari).
BACA JUGA:Puasa dan Al-Quran
BACA JUGA:Durasi puasa Tepanjang Di Dunia VS Durasi Puasa Terpendek Di Dunia Tahun 2024
Kalau begitu, apakah flek juga bisa dikategorikan sebagai istihadhah?
Melansir berbagai sumber, sebuah penjelasan dari Syaikh As-Sa'di dalam kitabnya Manhajus Salikin menjelaskan persoalan flek tersebut.
Sejatinya, flek bisa jadi bagian dari haid, tapi bisa juga masuk dalam golongan istihadhah.
Perbedaanya yakni, jika flek keluar di tanggal-tanggal berdekatan dengan tanggal haid, maka flek ini masuk dalam golongan haid.
Berarti si wanita tidak diizinkan untuk berpuasa atau menjalankan ibadah lainnya.
Sementara jika flek muncul di tanggal atau waktu yang berjauhan dengan kebiasaan haid, maka ini termasuk istihadhah.
Maka wanita tersebut boleh berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
BACA JUGA:Penderita Jantung Boleh saja Berpuasa, Asalkan....
BACA JUGA:Banyak Manfaatnya, Puasa Ternyata Melatih Soft Skill Anak
Demikian penjelasannya.
Sebaiknya, periksa tanggal jika ada flek saat puasa.
Hal tersebut penting untuk dilakukan demi memastikan kewajiban ibadah yang sedang dijalankan.(lia)