Auto Lebaran di Penjara, Bertemu Polisi Temu Kedapatan Membawa 100,92 Gram Sabu
KURIR: Tersangka Temu Wiyono yang kedapatan membawa 100,92 gram sabu, diamankan di Mapolres Muratara. -FOTO: POLRES MURATARA-
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, menggagalkan peredaran sebanyak 100,92 gram sabu-sabu. Didapati dari tersangka Temu Wiyono (29) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Tersangka Temu ditangkap polisi di jalan poros Desa Karya Makmur, saat mengendarai sepeda motor, Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. “Pelaku kami sergap saat dia melintas,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni Martin SH, didampingi Kasi Humas Ipda Hermansyah, kemarin.
Polisi menduga, tersangka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi. “Rata rata barang itu (narkoba) masuk dari luar, dan diedarkan di wilayah kita (Muratara). Saat ini kami gencar melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba,” sebutnya.
Setelah tersangka Temu mengakui narkoba itu miliknya, dia diamankan ke Mapolres Muratara. “Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan, guna proses hukumnya. Sembari kami mengembangkan asal usul narkoba tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA:Motor Korban Dijual Rp 2.5 juta
BACA JUGA:Mobil Angkutan Gula Merah Dihantam Babaranjang, Begini Nasib Pengemudi Mobil!
Terpisah, di Kabupaten OKU, polisi meringkus ibu rumah tangga (IRT) uyang jadi pengedar narkoba. Tersangka Selda Efriani (32), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, dicokok di rumahnya oleh Satres Narkoba Polres OKU.
Dalam penangkapan Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapati 1 bungkus plastik klip bening berisi 7 paket sabu, 1 bungkusan terdapat 30 klip bening berisi masing-masing sebutir pil ekstasi warna cokelat logo Pinguin.
Kemudian, 1 dompet motif batik, 2 pipet bentuk sekop, dan 1 handphone merek OPPO A78. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin, 1 April 2024.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang tersimpan dalam dompet motif batik, disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya. “Tersangka mengaku narkoba itu untuk diperjualbelikan lagi,” ulasnya. (zul/bis)