https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Cengal OKI Bawa 35,6 Kg Sabu, Kurir Narkoba Jaringan Bangka-Aceh, Lewati Pelabuhan TAA Banyuasin

GIRING: Tersangka Sien dan Handika, saat akan dirilis di Mapolda Babel. Keduanya tertangkap membawa 35,6 kg sabu dari Aceh ke Bangka, melalui Pelabuhan TAA Banyuasin. -FOTO: IST-

BACA JUGA:Begal Motor di Lahat Jual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Foya-Foya dan Beli Narkoba

Pada 16 Maret 2024, mereka berempat berangkat ke Aceh. HE sebagai penunjuk jalan dan berkomunikasi dengan bandar di Aceh. Serta memang uang akomodasi selama perjalanan, dan membeli sabunya.

Dua hari perjalanan, 18 Maret 2024 mereka sampai di perbatasan Aceh Timur dan Utara. HE lalu pergi bersama 2 orang yang datang. Handika, Sien dan IY, disuruh menunggu di SPBU selama 2 hari. Hp dirampas HE

Baru pada 20 Maret 2024, HE datang lagi mengendarai mobil HRV sudah berisi 35 paket sabu. Tapi HE tidak ikut kembali ke Bangka. Handika, Sien, dan IY pulang menuju Bangka. Sampai Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, naik kapal ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok

Jumat, 22 Maret 2024 pagi, mobil HRV hitam pelat nopol ditutup lakban itu tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian. Keluar dari pos pelabuhan, disergap Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Hanya didapati Handika dan Sien, berikut 35 paket sabu terbagi dalam 2 karung di bagasi belakang.

Mereka tertarik jadi kurir, karena dijanjikan upah Rp70 juta oleh FR. Para pelaku yang masih DPO, berinisial FR, HE, dan IY. “Kami masih terus melakukan pengembangan, terkait jaringan narkotika ini," ungkap Tornagogo.

Selain narkotika, polisi juga menyita mobil HRV yang digunakan untuk menjemput sabu. Kemudian, 2 karung, 2 handphone, STNK, dan uang tunai Rp 1,3 juta juga sisa perjalanan. (uni/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan