JPU Tuntut 2 Tahun Penjara untuk Edi Kurniawan, Terdakwa Siapkan Pembelaan

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara untuk Edi Kurniawan, Terdakwa Siapkan Pembelaan-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan oknum ASN Inspektorat Sumsel, dengan menggunakan nama Kejaksaan Negeri Palembang, kembali memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 28 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Palembang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH.

JPU menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal ini melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Kejari OKU Timur Dituduh Pengeroyokan, Kajari: Akan Dilaporkan Balik

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pengeroyokan di Kejari OKU Timur, Kasat Reskrim Beri Klarifikasi

Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta terhadap terdakwa Edi Kurniawan, yang bisa diganti dengan kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk membacakan nota pembelaan atau Pledoi.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengatur penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh saksi Boby H Holomoan Sirait, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang.

"Terungkap bahwa terdakwa Edi Kurniawan menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau minimal Rp 20.500.000 dari terdakwa Slamet, yang pada saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang," tegas JPU.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?

BACA JUGA:Korupsi Berjemaah, Kejari OKI Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PADes Bukit Batu

Edi Kurniawan, yang merupakan anggota tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, diduga melakukan upaya untuk mengatur penanganan perkara yang dihadapi oleh saksi Slamet melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Boby H Sirait

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan