https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Dapat THR, PHL Kota Prabumulih Sedih. Tolong Lah Pak Wako

Pj Wako Prabumulih jelaskan alasan PHL dan honorer tak dapat THR.-foto: ist-

BACA JUGA:Gawat! THR dan Gaji 13 PNS PPPK Daerah Boleh Dibayar Usai Lebaran, Pemda Harus Kelarkan Perkada Sebelum Cair

Kemendagri juga memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengalihan anggaran guna memastikan pembayaran THR dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,”  kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantor. 

Bahkan, Kemendagri juga menegaskan jangan ada potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan yang ada.

Hanya saja, jika belum bisa dibayarkan, dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD, pembayaran bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi itu jangan sampai terjadi.

Penting untuk dicatat bahwa komponen dasar pembayaran THR mencakup gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Semua dana ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2024.

BACA JUGA:Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran

BACA JUGA:Honorer Non BLUD Palembang Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya

Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pegawai dipengaruhi oleh gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing oleh PNS PPPK itu

Berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk PNS dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab, yang dikelompokkan berdasarkan golongan:

Gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan