JPU Tuntut 7 Terdakwa Jaringan Narkoba 18 Tahun Penjara, yang Halangi Proses Penyidikan Hanya 3,5 Tahun

SIDANG TUNTUTAN: Sebanyak 8 terdakwa jaringan narkoba lintas provinsi, menghadapi sidang pembacaan tuntuan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (27/3). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tujuh dari delapan terdakwa kasus peredaran narkotika 5 kilogram (kg) sabu dan ratusan butir pil ekstasi, dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Hanya satu terdakwa yang dituntut 3,5 tahun penjara, karena hanya dianggap menghalang-halangi proses penyidikan.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel, dalam persidangan di PN Palembang kelas I A Khusus, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, dan Desmilita SH, Misrianti SH, Prita Sari SH, menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.


AMANKAN 27 TERSANGKA : Sebanyak 27 orang tersangka dari 21 laporan polisi, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang selama Operasi Pekat 1 Musi 2024. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS -

Yakni, terdakwa Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, Dian Siddiq, Juneidi dan Firmansyah (masing-masing berkas terpisah). 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 18 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU, dalam sidang yang dipimpin hakim Romi Sinatra SH MH. 

BACA JUGA:Begal Motor di Lahat Jual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Foya-Foya dan Beli Narkoba

BACA JUGA:Ibu dan Putrinya Puasa dan Lebaran di Penjara, Tertangkap Kasus Peredaran Narkoba

"Kemudian menuntut terdakwa Barmawi selama 3 tahun 6 bulan penjara, subsider 6 bulan kurungan. Karena terdakwa dianggap telah menghalang-halangi proses penyidikan," ungkap JPU Ursula Dewi.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa melalui masing-masing penasihat hukimnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi. "Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia, untuk menyampaikan pembelaan kami," ujar penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU diketahui bahwa delapan terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2023, berhasil ditangkap oleh anggota Badan Narkotia Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisi 165 butir pil ekstasi.

Kemudian barang bukti berupa 4 bungkus sabu berat kotor (bruto) 3.870,7 gram, dan ditambah  sabu sebanyak 5 Kg lagi. Dari pengakuan para terdakwa, jika berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, mereka akan mendapatkan upah dari sang bandar.

Terdakwa Donald Wahyudi mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, terdakwa Wawan mendapat Rp3 juta, Herman (DPO)  mendapatkan Rp3 juta, terdakwa Ary mendapatkan bagian Rp1 juta. Transaksi yang kedua, Donald akan mendapat upah dari terdakwa Rulaini sebesar Rp15 juta apabila berhasil. (nsw/air/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan