Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?
Adv.Rizal Syamsul,SH. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Ke delapan pelaku masing-masing berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.
Tak terima atas perlakuan bejad kedelapan pelaku, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jum'at, 15 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Para Orang Tua Wajib Tau! Ini Alasan Meminta THR Bisa Merugikan Anak-anak
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan ulah bejad ke delapan terduga pelaku.
Sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku, namun tak menemui hasil hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
(Kemas)