Cegah Pekerja Jatuh Miskin Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan
CENDRAMATA: Pemberian cendramata saat kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke Bank Sumsel Babel (BSB). -kemas a rivai -
Yayat bersama Pj Walikota Palembang pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dengan total santunan Rp193 juta serta menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 2/2021 telah menginstruksikan seluruh Pemda menyelenggarakan Pilkada serentak pada November mendatang, dan wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap amanah Inpres ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Yayat juga bertandang ke BSB yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menjalin silaturahmi,
Yayat turut mengajak manajemen dan jajaran BSB dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Melalui gerakan ini para peserta didorong ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
“Untuk BSB, seluruh pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya karyawan, para peserta magang karya pun kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait SERTAKAN ini potensinya besar di BSB dan kami siap bantu jajaki program kerjasamanya.
Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam beberapa aspek seperti finansial, jaminan sosial ketenagakerjaan dan banyak kolaborasi lainnya,” jelas Arief. (kms/fad)