Aksi Pencurian Motor di OKI: 1 Pelaku Ketangkap dan Motornya Kena Bakar Warga, Bagaimana 2 Pelaku Lainnya?
Editor: Novis
|
Selasa , 26 Mar 2024 - 14:14
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/669aa3637788d308b73e4467fb6b3404.jpg)
Pelaku Pencurian Motor Ditangkap dan Motor Dibakar oleh Warga di OKI. Foto: nisa/sumateraekspres.id--
Bersama warga, pelaku berhasil ditangkap, tetapi dua pelaku lainnya, yaitu D dan F, berhasil melarikan diri.
Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih buron. Pelaku A akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Nisa)