https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anak Trauma, Aiptu FA Lindungi Keluarga, Langgar Kode Etik, di Tempat Khusus 30 Hari

--

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM. Dia menyebut ulah dari oknum debt  collector dengan semena-mena merampas kendaraan yang dikatakan menunggak kredit sudah sangat meresahkan. "Sudah seringkali terjadi, mengambil paksa barang atau objek terutama kendaraan bermotor di jalan. Tindakan seperti itu tak bisa dibenarkan," tegasnya.

Terkait kasus kali ini, Kombes Sunarto sudah ngobrol langsung dengan Aiptu FA. “Jadi menurut pengakuannya, dia nekat melakukan itu semata-mata dilakukan untuk melindungi keluarganya,” imbuhnya. 

Kasus ini hendaknya jadi perhatian semua pihak. Baik masyarakat yang menunggak maupun pihak leasing dan para debt collector. “Jangan lagi ada upaya pengambilan paksa kendaraan. Kalau menunggak kredit, urus melalui jalur pengadilan. Tidak perlu juga melakukan tindak kekerasan karena pasti akan bersentuhan dengan hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi

BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!

Dukungan terhadap kepolisian untuk menindak tegas para debt collector disuarakan elemen masyarakat lewat aksi damai ke Mapolda Sumsel. Mereka menyuarakan dukungannya terhadap Aiptu FA yang dinilai telah melakukan upaya pembelaan diri dengan menusuk dan menembak dua DC yang hendak menarik paksa mobilnya.

Para pendemo juga berikan dukungan penuh terhadap Polda Sumsel untuk memberangus habis praktik perampasan kendaraan yang menunggak dengan memanfaatkan tangan debt collector.

"Di luar sana masih cukup banyak perusahaan leasing yang menggunakan tangan-tangan premanisme. Itu sangat tidak dibenarkan karena utang piutang itu ranahnya perdata bukanlah pidana ada perjanjian dan jaminan fidusianya," sebut Feri, perwakilan peserta aksi damai saat menyampaikan orasinya. 

Bahkan, para pendemo mendesak Kapolda Sumsel untuk menginstruksikan jajarannya melakukan operasi senyap di setiap sudut-sudut kota dan titik yang kerap terdapat debt collector tersebut. "Tangkap debt collector, termasuk pihak leasing yang masih saja menggunakan tangan-tangan premanisme terhadap debitur," pungkasnya.

Kuasa hukum Aiptu FA, advokat Rizal Syamsul SH menegaskan, sangkur digunakan kliennya untuk membela diri dari para debt collector yang berjumlah belasan orang.  “Apalagi anak-anak klien kami di dalam mobil ketakutan dan trauma akibat kejadian ini," imbuhnya. Pihaknya berharap Kapolda dan jajaran bisa mengusut pihak yang memberi kuasa terhadap upaya penarikan paksa mobil kliennya tersebut.(kms)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan