Anak Trauma, Aiptu FA Lindungi Keluarga, Langgar Kode Etik, di Tempat Khusus 30 Hari
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seperti janji keluarganya, Aiptu FA, oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau akhirnya menyerahkan diri. Dia langsung jalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Sumsel. Hasil pemeriksaan awal, polisi yang menembak dan menusuk dua debt collector itu terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Penegasan itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK di Mapolda Sumsel, Senin (25/3) siang. "Kami menangani dari aspek pelanggarannya. Hasil pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik. Pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etik kepribadian," jelasnya.
Menurut Agus, Aiptu FA yang datang didampingi tim kuasa hukumnya mengaku terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak kedua oknum debt collector itu karena panik. “Dia panik harus berhadapan dengan 12 orang tak dikenal yang berusaha merampas mobilnya. Jadi itu semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang tengah berada di dalam mobil itu,” katanya.
Terhadap pelanggaran itu, Aiptu FA dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan. Sedangkan tindak pidana umumnya akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara ini.
BACA JUGA:Perilaku Debt Collector Tanggung Jawab Leasing
BACA JUGA:Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector
Selain menjalani pemeriksaan, Aiptu FA juga menyerahkan sejumlah barang bukti pada saat kejadian di areal parkiran sebuah pusat perbelanjaan modern di kawasan Jalan Pom IX, Sabtu (23/3) siang. Di antaranya, pakaian yang dikenakan Aiptu FA yang dalam kondisi robek dan sangkur.
Lantas, ke mana airsoft gun yang dipergunakan untuk menembak kedua debt collector? Agus menyebut dari pengakuan Aiptu FA, airsoft gun itu dia buang ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi 6. Pantauan kemarin, Aiptu FA tiba di Mapolda Sumsel dari Mura sekitar pukul 09.00 WIB. Langsung jalani pemeriksaan di gedung Bid Propam Polda Sumsel.
Saat datang untuk menyerahkan diri, Aiptu FA dikawal personel Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Selama dua hari pelariannya, Aiptu FA rupanya pulang ke rumah orang tuanya di Musi Rawas (Mura) untuk menenangkan diri.
Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK menambahkan, penyidikan kasus dugaan tindak penganiayaan baik itu yang diduga dilakukan Aiptu FA maupun oknum debt collector bakal dilakukan secara berimbang oleh penyidik.
Terkait keluhan masyarakat soal maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, Anwar meminta untuk tidak takut. “Rekam dan videokan tindakan yang mengarah pada aksi premanisme itu. Jika merasa dirugikan, laporkan ke polisi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Patuhi Ultimatum, Aiptu FAN yang Menembak Debt Collector Serahkan Diri, Ini Keterangan Kabid Humas!
BACA JUGA:Keluarga Janji Serahkan Aiptu FA, Istri Lapor Polda, Sebut Suami Terancam Dihadang 12 Debt Collector
Menurutnya, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tidak boleh dilakukan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Harus melalui putusan pengadilan yang diajukan oleh pihak leasing selaku penanggung jawab fidusia.