Laporan Dugaan Pengeroyokan di Kejari OKU Timur, Kasat Reskrim Beri Klarifikasi
Laporan Dugaan Pengeroyokan di Kejari OKU Timur, Kasat Reskrim Berita Klarifikasi -Foto: Kholid/Sumateraekspres.id-
Sani, saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Komar, menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda. Namun, ketika kembali ke ruang tahanan Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang mengawalnya, yang diduga berujung pada pengeroyokan.
Maral Sani mengalami luka cakar di dada kanan dan memar di leher sebagai akibat dari insiden tersebut. Istri Sani, Nelis Sri Wahyuni, yang juga melapor ke Polres OKU Timur pada Sabtu, 23 Maret 2024, membenarkan kejadian tersebut.
Nelis Sri Wahyuni menegaskan bahwa suaminya dikeroyok oleh oknum pegawai kejaksaan saat berada di belakang kantor Pengadilan Negeri Martapura setelah sidang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur, Muhammad Arif Budiman, dalam konfirmasinya dengan sumateraekspres.id membantah adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anak buahnya. "Tidak ada pengeroyokan, tidak benar. Silakan istri Sani melapor jika menganggap perlu," ujar Arif.