THR Belum Cair, Ratusan Karyawan PT BL Lahat Geruduk Kantor Demi Kejelasan Gaji dan Kompensasi

- Suasana tegang melanda kantor PT Batubara Lahat (BL) akhir pekan lalu saat ratusan karyawan kontrak, termasuk yang baru diputus, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap ketidakjelasan terkait gaji, THR, dan kompensasi yang mereka tunggu-tunggu.-Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana tegang melanda kantor PT Batubara Lahat (BL) akhir pekan lalu saat ratusan karyawan kontrak, termasuk yang baru diputus, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap ketidakjelasan terkait gaji, THR, dan kompensasi yang mereka tunggu-tunggu.

Dengan penuh semangat, karyawan-karyawan ini memenuhi kantor PT BL di JL Re Martadinata, mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terus mengganjal.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Mereka merujuk pada internal Memo perusahaan yang seharusnya memberikan gambaran jelas mengenai hak-hak mereka.

Namun, ironisnya, undangan sebelumnya untuk bertemu dengan perusahaan justru tidak terwujud, memunculkan rasa frustrasi yang diungkapkan dengan keras oleh para karyawan di sana.

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong

BACA JUGA:THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Tanpa Cicilan, Pemkab Muba Buka Posko Pengaduan THR

Informasi yang berhasil dihimpun dari internal Memo menunjukkan beberapa poin penting yang menjadi fokus utama kegelisahan para karyawan.

Pertama, terkait gaji karyawan PKWTT dan PKWT untuk bulan Maret 2024, yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 01 April 2024.

Kedua, aturan terkait THR yang menyatakan bahwa pekerja dengan status PKWT yang kontraknya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak atas THR Keagamaan.

Namun, yang menjadi titik sentral permasalahan adalah poin ketiga dalam Memo tersebut. Di sini disebutkan bahwa kompensasi bagi karyawan PKWT dan sisa kontrak yang berakhir akan dibayarkan setelah PT BL beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

BACA JUGA:Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan yang sudah berakhir masa kontraknya namun masih dipekerjakan.

Obri, salah satu karyawan kontrak yang hadir di kantor PT BL, menyatakan kebingungannya. "Saya habis kontrak bulan 4. Jadi saya mau nanya tentang gaji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan