Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dijerat Pidana, Darmadi: Termasuk Curas dan Pemerasan
Debt collector bisa tarik paksa kendaraan asal memenuni 4 syarat. Foto : Indeks News Sumut--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus antara oknum polisi dan debt collector mendapat sorotan pengamat sekaligus praktisi hukum, Dr Darmadi Djufri SH MH. Menurutnya, untuk debt collector yang secara paksa mengambil mobil konsumen yang menunggak dapat dijerat Pasal 365 ayat 1, 2, 3, 4, dan Pasal 368 KUHP.
“Bisa dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pasal 368 yakni Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," tegasnya. Sebab, Kementerian Keuangan sudah membuat aturan. Leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa terhadap debitur yang menunggak membayar kredit.
"Tapi wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia bagi leasing yang terkait dengan debitur," ungkapnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi
BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!
Pada 2019 keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Intinya, jika tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka eksekusi/penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas. Sementara, untuk oknum polisi, karena telah menyebabkan luka terhadap dua debt collector, bisa pula dilaporkan secara pidana karena sudah melakukan penganiayaan. Dengan kata lain, sama-sama bisa dijerat secara pidana. (iol)