Kolaborasi untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN - Kejati Adakan FGD
CENDRAMATA : Prosesi pemberian cendramata kepada Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebagai narasumber FGD bertajuk "Mitigasi Tindak Pidana Korupsi di Perusahaan Negara”. FOTO: IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Lewat tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi di Perusahaan Negara”. Event yang berlangsung di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Sumbagsel ini dihadiri General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumsel, Wahidin beserta jajaran manajemen.
BACA JUGA:Subsidi Listrik ke PLN Rp75.83 T, Negara Hadir Sediakan Listrik Terjangkau
Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Yulianto SH MH sekaligus narasumber FGD didampingi Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH dan jajaran.
PLN sebagai salah satu BUMN memiliki tugas pokok menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
PLN harus senantiasa berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG). Membawa perusahaan dapat tetap tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Setiap langkah tahapan proses, dari hulu hingga hilir disusun secara komprehensif untuk memudahkan pengelolaan organisasi secara amanah dan prudensial dengan berorientasi pada tujuan perusahaan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumbagsel, Wahidin, menyampaikan sinergitas dan kolaborasi yang terjalin antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumbagsel dengan Kejati Sumsel merupakan salah satu bentuk penerapan GCG.
Terutama dalam hal pendampingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk menyediakan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui Focus Group Discussion pada hari ini meningkatkan pemahaman dan kepedulian kita semua agar dapat memitigasi potensi resiko tindak pidana korupsi yang kerap muncul,” ucap Wahidin.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH memberikan arahan berupa tipologi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Di antaranya suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, serta gratifikasi dan berbagi pengalaman penyidikan khususnya penyalahgunaan keuangan negara.
“Jaksa khususnya punya peran penting melindungi kepentingan negara hingga mencegah penyalahgunaan keuangan negara dan turut serta menyelesaikan berbagai sengketa tanah negara hingga sengketa perdagangan internasional,” ujar Yulianto.