Independent, Rawan Diskualifikasi, Jumlah Dukungan Pilkada Tiap daerah Berbeda
--
474.477 dukungan. Dengan dukungan itu harus tersebar pada 9 daerah.
Di Banyuasin, calon perseorangan yang akan maju Pilbup harus mengantongi 46.950 dukungan dulu. “Suara itu terkumpul di 12 kecamatan dari total 21 kecamatan yang tersebar di Banyuasin, "ungkap Aang Mitharta, Ketua KPU Banyuasin.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Anggota KPU OKU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Jaka Irhamka SH mengatakan, tahapan pilgub dan pilkada sudah masuk. "Diawali dengan tahapan pendaftaran pemantau pemilu pada 27 Februari 2024 lalu," sebutnya.
Dengan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten OKU pada 2024 sebanyak 269.910 jiwa, maka syarat dukungan calon independen pada Pilbup OKU harus mengantongi minimal 23.000 dukungan KTP. Dukungan tersebut harus tersebar pada minimal 7 kecamatan.
BACA JUGA:Warga Minta Teddy Maju Pilkada, Sejumlah Nama Bermunculan
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Tentatif
Di Muara Enim, balon bupati/wabup jalur perseorangan harus mengantoni 38.567 dukungan. Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien mengatakan, masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati dan wabup bisa dari jalur partai atau independen.
Dengan DPD Pemilu 453.729 pemilih, maka syarat dukungan yang harus didapat setidaknya 38.567 dukugan. Tersebar di tujuh dari 12 kecamatan yang ada. "Nanti tentu akan di verifikasi ke lapangan. Kalau misalnya setelah diverifikasi yang bersangkutan mengaku tidak mendukung, maka harus diganti. Jika tidak mencukupi syarat minimal, maka tidak bisa maju sebagai calon independen," ungkapnya.
Di Lahat, calon perseorangan harus dapat 26.916 dukungan. Dijelaskan Komisioner KPU Lahat Elfa Rani, syarat dukungan itu menyebar pada minimal 13 kecamatan. Untuk maju di Prabumulih, minimal harus kantongi 14.237 dukungan sebagai syarat pendaftaran.
"Adapun sebarannya di 4 dari 6 kecamatan yang ada," ujar Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata. Sementara, Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko mengatakan, jumlah minimal syarat dukungan bagi perseorangan untuk Kabupaten OKU Timur yaitu 42.395 dukungan. Minimal tersebar pada lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Geliat Pilkada Palembang 2024: Potret 4 Calon Walikota Berpotensi dan Dinamika Elektoral!
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menjelaskan, dengan DPT 315.278 suara, maka minimal dukungan untuk daftar jalur independen 26.799 suara. "Ogan Ilir memiliki 16 kecamatan, maka dukungan harus tersebar pada 9 kecamatan dari lebih 50 persen kecamatan,” tandasnya.
Sedangkan di Muratara, jumlah dukungan minimal yang diperlukan 14.227 dukungan. Ketua KPUD Mura, Ania Trisna, saat dikonfirmasi mengatakan untuk minimal dukungan jalur independen di Kabupaten Mura, sekitar 24.786 dukungan. Lalu, Ketua Komisioner KPUD Kota Lubuklinggau Aspin Dodi, mengungkapkan. Untuk syarat minimal dukungan independen Pilkada di Kota Lubuklinggau sebanyak 16.654 dukungan. Iol/qda/chy/uni/ay/ gti/andika/sid/zul