https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahapan Pilkada Serentak 2024, Mawardi Yahya dan Harnojoyo Bisa Daftar Pilgub Sumsel 27 hingga 29 Agustus

Koalisi Partai untuk Pilgub Sumsel-Foto: KPU-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahapan Pilkada Serentak untuk pendaftaran mulai pada 27 hingga 29 Agustus nanti, tapi Mawardi Yahya dan Harnojoyo (Mahar) sudah menyatakan akan berpasangan.

Lalu, bagaimana sebenarnya tahapan Pilkada Serentak tersebut? Simak artikel ini yuk.

Setelah sukses melalui proses pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, kini giliran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tengah menjadi sorotan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal serta tahapan yang akan diikuti oleh 545 daerah di Tanah Air.

BACA JUGA:Profil Mawardi Yahya dan Harnojoyo yang Bakal Berpasangan Pada Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Mahar jadi Singkatan Pasangan Mawardi dan Harnojoyo Dalam Pilgub Sumsel 2024

Dilansir dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada serentak tahun ini akan melibatkan 37 provinsi untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 415 kabupaten untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan 93 kota untuk pemilihan Walikota-Wakil Walikota.

Sebuah proses demokratis yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pemerintahan di tingkat lokal.

Berikut adalah rangkaian tahapan penting yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Pilkada Serentak 2024:

Tahapan Persiapan:

BACA JUGA:KEJUTAN! Mawardi Harnojoyo Bakal Berpasangan Dalam Pilgub Sumsel 2024, Syahrial Oesman Ikut Mendukung

BACA JUGA:Di TPS Mawardi Yahya, Paslon 02 Unggul Telak dengan 133 Suara

Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.

Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.

Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara:

Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan