Tahapan Pilkada Serentak 2024, Mawardi Yahya dan Harnojoyo Bisa Daftar Pilgub Sumsel 27 hingga 29 Agustus
Koalisi Partai untuk Pilgub Sumsel-Foto: KPU-
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan:
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan adanya tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, menciptakan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.