https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dalami Peran Universitas

--

BACA JUGA:Baru Pertama Kali Magang? Ini 4 Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan!

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kementerian PUPR Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa, Penempatan Seluruh Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta tak diam saja. Karena, surat permohonan pemagangan ke luar negeri ini biasanya harus ditujukan Dirjen Binalattas Kemenaker.

"Kemenaker harus melakukan verifikasi lapangan dan jika tidak ada masalah izin akan diberikan setelah 14 hari kerja," ungkapnya. (*/rf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan