https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Usia 16 Tahun Sudah Berstatus Janda, Didapati dari 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring dalam Kamar Kos

DIDATA : Polisi mendata 3 pasangan bukan suami istri yang terjaring dari dalam kamar kos Pelangi, Lubuklinggau, Selasa malam (19/3). -FOTO: POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR-

Operasi Pekat Musi 2024

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelanggaran demi pelanggaran Perwali pada bulan Ramadan ini, didapati Polres Lubuklinggau dan polsek jajarannya dalam Operasi Pekat Musi 2024. Malam sebelumnya, mendapati belasan lady companion (LC) dari Café King yang tetap beroperasi. 

Besok malamnya, menjaring 3 pasangan bukan suami isstri dari dalam kamar Kos Pelangi, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. “Operai Pekat Musi kami lakukan, Selasa (19/3), mulai pukul 22.00 WIB,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH,  melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito, kemarin.

Sebelumnya mereka lebih dulu menyisir ke tempat hiburan yang ada di Hotel Arwana, Hotel Cozy, Hotel Paris dan Hotel Smart. Namun tidak buka. Baru melanjutkan sweeping ke Kost Pelangi. “Tiga pasangan muda itu, bukan suami istri,” tegas Sugito.

Oleh karena itu, polisi memangil orang tua dan atau walinya. Tiga pasangan yang terjaring Operasi pekat Musi 2024 itu, kemudian diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

BACA JUGA:NGERI, Inilah Penampakan Pelbagai Jenis Senjata Tajam Para Pelaku Tawuran di Palembang, Bak Gengster Pembunuh!

BACA JUGA:Kucai, Daun Bawangnya Jepang, Begini Cara Menanamnya

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, maupun para pelaku usaha hiburan malam, selama bulan suci ramadan ini agar dapat menghentikan aktifitasnya dulu, sesuai surat edaran Perwali Kota Lubuklinggau,” imbaunya.

Ketiga pasangan yang terjaring razia itu, JF (27) warga Lubuklinggau Selatan II, dengan MS (27) warga Lubuklinggau Barat II. Pasangan IS (27) warga Lubuklinggau Timur I, dan IR (27) warga Kecamatan Muara Lakitan.

Satu pasangan lagi, berinisial FP (21) dan TSA (16), keduanya warga Lubuklinggau Timur I. “TSA ini memang usianya masih 16 tahun, tapi ternyata sudah berstatus janda. Jadi masuk kategori dewasa.  Kalau belum pernah berkeluarga, akan kami serahkan ke Unit PPA Polres,” jelasnya.

Sebelumnya, Polsek Lubuklinggau Utara menggelar razia tempat hiburan nalam, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Mendapati 12 orang perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC), dan sejumlah pria pengunjungnya.

Mereka kedapatan di Cafe King, yang masih membandel beroperasi. Dari belasan LC itu, ternyata ada 2 yang anak bawah umur. “Keduanya termasuk pemilik kafe, kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau,” jelas Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar.

Identitas kedua LC itu, Cs (17) warga asal Palembang, dan Au (16), warga Lubulinggau. Sementara pemilik Café King, Yangcik (65). "Dari sekian banyak kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara I, cuma Cafe King yang buka,” cetus Denhar. (zul/air)

 

Tag
Share