Bongkar Asal Usul Sertifikat Hak Pakai MTsN 1 dan MIN 1 Palembang, Yayasan Bakal Pidanakan Semua yang Terlibat
Sidang gugatan kepemilikan lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang di PN Palemban Kelas I A Khusus. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
Selain itu, kata Daud selain membacakan surat gugatannya, pihaknya juga mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap lahan yang saat ini dibangun gedung MIN 1 dan MTs N 1 Palembang.
‘’Suratnya secara resmi sudah kita ajukan tadi ke majelis hakim selanjutnya kita tunggu pengabulannya,’’ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, H. Hibsah Ridwan Ketua Yayasan Kesatria Bukit Siguntang didampingi tim kuasa hukum, Dr Saipuddin Zahri, SH, MH, Dr. Mulyadi, SH. MH, Muhammad Daud Dahlan, SH., MH, Doni Effendi, SH. MH, Nusmir, SH. MH, SE, CTL, A. Rizal, SH, Eka Sulastri, SH dan Adi Hendra, SH menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II sedangkan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang masing-masing sebagai Tergugat III dan Tergugat IV.
BACA JUGA:Bersiaplah! Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2024 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya!
Gugatan tersebut digulirkan pihak Yayasan karena tanah yang dirikan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang diklaim adalah milik yayasan yang dipinjam pakai dibawah tangan melalui Kakankemenag Kota Palembang dan Kanwil Kemang Provinsi Sumatera Selatan.
(Nanda)